Edukasi Tamasya
Tentang
Puskemas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di masyarakat membutuhkan dukungan sistem informasi dalam penyelenggaraan manajemen Puskesmas.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas diharapkan ketersediaan data dan informasi secara cepat, akurat, terkini, berkelanjutan dapa terwujud, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
Permenkes tentang Sistem Informasi Puskesmas ini merupakan salah satu bentuk dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan yang menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan sistem informasi kesehatan.
Selain itu, dengan terbitnya Permenkes Nomor 31 Tahun 2019, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 63/Menkes/SK/II/1981 tentang Penetapan Berlakunya Penyelenggaraan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) dinyatakan dicabut.
KEPALA DINAS
Nama Kepala / PLT Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli beserta Tahun Periode
Struktur
Deskripsi Umum Nama dan Jabatan Struktural