tupoksi
Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli berdasarkan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli adalah Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli mempunyai tugas melaksanakan urusan daerah kota Gunungsitoli di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugasnya
KEPALA DINAS KESEHATAN, bertugas :
a. Mengkaji dan merumuskan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
b. Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan dinas;
c. Memimpin, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;
d. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas dan fungsinya;
e. Memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
f. Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan yang merupakan kerjasama di bidang kesehatan baik dalam negeri maupun luar negeri;
g. Menyelenggarakan pembinaan pelaksanaan tugas kesehatan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h. Merumuskan penyusunan dan sasaran program kerja dinas serta mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. Mengadakan koordinasi tentang tugas-tugas pembantuan menurut ketentuan yang berlaku;
j. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas;
k. Menghadiri dan atau memimpin rapat/pertemuan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
l. Merumuskan, mengkoordinasikan penyusunan pelaporan, monitoring dan evaluasi serta mempertanggung-jawabkan tugas kedinasan secara operasional maupun administrasi kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah sesuai tugas dan fungsinya;
m. Melakukan pembinaan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta urusan kepegawaian pada dinas;
n. Memberi informasi, saran serta pertimbangan kepada Walikota dalam bidang rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial serta pemberdayaan sosial dan fakir miskin sebagai bahan penerapan kebijakan daerah;
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
SEKRETARIS DINAS KESEHATAN
Sekretaris Dinas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan dinas;
b. Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan dinas; dan
d. Pengelolaan aset yang menjadi tanggungjawab dinas.
Uraian tugas :
a. Memimpin penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan dinas;
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas lingkup dinas;
c. Mengkoordinasikan penyusunan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi lingkup dinas;
d. Menyelenggarakan perencanaan, pengelolaan dan pelaporan kebutuhan sarana dan prasarana perkantoran serta barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
e. Menyelenggarakan penatausahaan keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Menyelenggarakan perencanaan, pengelolaan dan pelaporan administrasi kepegawaian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. Menyelenggarakan kegiatan protokoler dan hubungan masyarakat yang berhubungan dengan tugas – tugas dinas;
h. Menyelenggarakan pengelolaan dan penataan ketatausahaan dan kearsipan dinas;
i. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
j. Menyelenggarakan koordinasi dalam pengusulan/penunjukan kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penatausahaan keuangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan bendahara;
k. Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan pengembangan karier bawahan;
l. Mengkoordinasikan penyusunan analisa penyelenggaraan tugas dan fungsi dinas;
m. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
n. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban;
o. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia; dan
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM, INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT, bertugas :
a. Mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program/ kegiatan, evaluasi dan pelaporan dinas;
b. Menyusun bahan program, evaluasi dan pelaporan dinas;
c. Mengumpulkan bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gunungsitol;
d. Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana strategis dinas;
e. Memverifikasi usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) dinas;
f. Mengkoordinir penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dinas;
g. Mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan pelaporan dan evaluasi;
h. Menyusun laporan bulanan, triwulan dan tahunan dinas;
i. Merancang penyelenggaraan Rapat Kerja Kesehatan dan Rapat Konsultasi Kesehatan secara berkala;
j. Menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dinas;
k. Merancang kegiatan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan;
l. Merencanakan pengembangan Sistim Informasi Kesehatan (SIK) dalam rangka pengelolaan data kesehatan;
m. Menyusun profil dan buletin kesehatan;
n. Melaksanakan tata usaha bagian pengembangan hubungan masyarakat;
o. Menyiapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen dengan menggunakan sistem aplikasi dalam bidang tugasnya;
p. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
q. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan baik lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
r. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
s. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
t. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
u. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM, INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT, bertugas :
a. Merencanakan dan melaksanakan tugas terkait keuangan, kepegawaian dan umum;
b. Melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan;
c. Melaksanakan penyusunan laporan prognosis realisasi keuangan, laporan semesteran dan laporan keuangan akhir tahun;
d. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan;
e. Mempersiapkan pertemuan/rapat dinas;
f. Melaksanakan pendokumentasian kegiatan dinas;
g. Melaksanakan pengelolaan kearsipan / perpustakaan dinas;
h. Melaksanakan urusan keprotokolan dan rumah tangga;
i. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
j. Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana dinas;
k. Melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan penginventarisasian barang-barang;
l. Melaksanakan pengelolaan data kepegawaian dinas;
m. Melaksanakan penyiapan bahan daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai, pensiunan dan hal lain yang berhubungan dengan kepegawaian;
n. Melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat pegawai;
o. Melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas;
p. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanan kegiatan sub bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum;
q. Mengkoordinir penyusunan produk hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi dinas;
r. Menyiapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen dengan menggunakan sistem aplikasi dalam bidang tugasnya;
v. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
w. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan baik lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
x. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
y. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
z. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
aa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat.
KEPALA BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT, mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan
d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
Uraian tugas :
a. Merencanakan tugas-tugas bidang kesehatan masyarakat;
b. Menyelenggarakan tugas-tugas bidang kesehatan masyarakat;
c. Mengkoordinasikan program kerja bidang kesehatan masyarakat;
d. Mengkoordinir, mengarahkan dan membina penyelenggaraan pelayanan kesehatan keluarga dan gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
e. Mengevaluasi kegiatan pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan unit pelayanan kesehatan lainnya;
f. Mengkoodinasikan usaha-usaha pembinaan kesehatan ibu, anak dan pelayanan kesehatan keluarga;
g. Memverifikasi pelaksanaan pembinaan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dalam menyelenggarakan kesehatan ibu, anak serta pembinaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan keluarga;
h. Mengkoordinasikan pengumpulan bahan pembuatan laporan penyelenggaraan pemeriksaan ibu hamil, ibu nifas serta kesejahteraan ibu hamil;
i. Mengkoordinasikan kegiatan upaya perbaikan gizi keluarga dan masyarakat serta upaya penanggulangan gizi buruk skala kabupaten dan daerah perbatasan;
j. Mengkoordinasikan pengelolaan dan penyelenggaraan promosi kesehatan;
k. Menyelenggarakan tugas-tugas bidang Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan;
l. Mengevaluasi dan memberikan alternatif solusi terkait permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas pelayanan kesehatan keluarga dan gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
l. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
m. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan baik lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
n. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
o. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
p. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
KEPALA SEKSI KESEHATAN KELUARGA DAN GIZI MASYARAKAT, bertugas :
a. Menyusun rencana kerja seksi kesehatan keluarga dan gizi;
b. Membuat konsep penyusunan kebijakan, perencanaan, koordinasi/advokasi, pembinaan, bimbingan teknis/fasilitasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi kesehatan keluarga dan gizi;
c. Merancang pengembangan program pembinaan pelayanan kesehatan keluarga dan gizi;
d. Merancang kegiatan penyelenggaraan usaha kesehatan ibu dan anak;
e. Menyusun bahan pembinaan pengaturan dan memonitor gizi masyarakat;
f. Melakukan upaya perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
g. Melaksanakan upaya-upaya atau tindakan pencegahan dan penanggulangan gizi buruk serta gizi kurang skala kabupaten/kota dan daerah perbatasan;
h. Merencanakan dan melaksanakan surveilans gizi buruk skala kabupaten/kota;
i. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kesehatan keluarga dan gizi;
j. Menyiapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen dengan menggunakan sistem aplikasi dalam bidang tugasnya;
k. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
l. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan baik lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
m. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
n. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
o. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
KEPALA SEKSI PROMOSI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, bertugas :
a. Merencanakan program dan kegiatan promosi dan pemberdayaan;
b. Melaksanakan program dan kegiatan promosi dan pemberdayaan;
c. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan promosi, dan pemberdayaan masyarakat;
d. Menghimpun data, menganalisasi serta mengevaluasi data dari setiap Puskesmas tentang masalah kesehatan setempat;
e. Menyebarluaskan informasi kesehatan melalui pameran, siaran keliling, pemutaran film, media tradisional dan media lainnya;
f. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang kesehatan melalui penyuluhan kelompok, kunjungan rumah, pembinaan kader serta penyuluhan kepada tokoh-tokoh masyarakat;
g. Melaksanakan penyuluhan, pelatihan dan kerjasama dengan organisasi wanita, pemuda dan organisasi kemasyarakatan lainnya serta organisasi profesi;
h. Melakukan pembinaan upaya kesehatan dan institusi kesehatan, pemantapan kerja sama lintas sektoral dan peningkatan derajat kesehatan siswa sekolah dan karyawan;
i. Melaksanakan pembinaan pelayanan kesehatan di panti-panti sosial dan Lembaga Pemasyarakatan;
j. Menyiapkan bahan untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dan pemberdayaan masyarakat;
k. Membina dan mengarahkan kegiatan di Poskesdes/ Posbindu/ Polindes/ Posyandu serta UKBM lainnya;
l. Melaksanakan promosi dan pemasyarakatan Tanaman Obat Keluarga (TOGA);
m. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat;
n. Menyiapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen dengan menggunakan sistem aplikasi dalam bidang tugasnya;
o. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
p. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan baik lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
q. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
r. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
s. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
KEPALA SEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN, KESEHATAN KERJA DAN OLAH RAGA, bertugas :
a. Merencanakan program dan kegiatan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
b. Melaksanakan program dan kegiatan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
c. Menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
d. Menyelenggarakan kegiatan pengawasan kualitas air, kualitas makanan, kualitas lingkungan, pemukiman, industri, pariwisata, pendidikan dan tempat-tempat umum;
e. Memberikan rekomendasi kelayakan kesehatan tempat usaha;
f. Menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan;
g. Menyiapkan bahan rekomendasi dalam rangka penerbitan izin sarana produksi makanan dan minuman;
h. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan kegiatan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
i. Menganalisis data kegiatan kebersihan tempat-tempat umum, industri, industri rumah tangga dan sarana pendidikan;
j. Mengkaji ulang data yang berhubungan dengan Seksi Penyehatan Lingkungan Umum, Industri dan Pendidikan;
k. Menganalisis proses pemberian izin/ rekomendasi kesehatan atas permohonan membuka usaha di tempat-tempat umum, tempat penjualan makanan dan minuman, industri, industri rumah tangga serta melaksanakan pengamatan langsung dilapangan;
l. Merencanakan pelatihan dan penyuluhan kepada usaha-usaha yang bergerak di bidang tempat-tempat umum, industri dan bagi karyawannya secara berkala;
m. Merencanakan pembinaan dan bimbingan kepada petugas Puskesmas yang menangani program penyehatan lingkungan;
n. Mengembangkan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan kepada pengusaha makanan dan minuman tentang penyehatan makanan dan minuman serta keselamatan kerja;
o. Memproses pemberian rekomendasi kesehatan atas permohonan yang membuka usaha TP2M (Tempat Pembuatan dan Penjualan Makanan) atau industri baik yang baru maupun sudah habis masa berlakunya izin;
p. Memberikan teguran kepada Pengusaha TP2M/industri yang tidak mengindahkan saran dan perbaikan penyehatan makanan dan minuman dengan membuat usul pencabutan izin usaha;
q. Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan olahraga;
r. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
s. Menyusun laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya;
t. Menyiapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen dengan menggunakan sistem aplikasi dalam bidang tugasnya;
u. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
v. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan baik lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
w. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
x. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
y. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
z. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT, menyelenggarakan fungsi ;
a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
Uraian tugas :
a. Merencanakan tugas-tugas bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
b. Menyelenggarakan tugas-tugas bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
c. Memverifikasi program kerja bidang pencegahandan pengendalian penyakit sesuai dengan pedoman yang berlaku sebagai acuan kerja;
d. Menyelenggarakan surveilans dan imunisasi untuk pencegahan penyakit;
e. Mengkoordinir penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan kesehatan matra yang meliputi kesehatan haji, kesehatan transmigrasi, kesehatan di bumi perkemahan, kesehatan kelautan dan kedirgantaraan;
f. Mengevaluasi dan memonitoring pelaksanaan kegiatan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa;
g. Menyelenggarakan upaya penganggulangan wabah penyakit menular atau kejadian luar biasa (KLB);
h. Memfasilitasi dan atau mengkoordinasikan kegiatan laboratorium;
i. Menyelenggarakan promosi tentang tata cara pencegahan dan pemberantasan penyakit baik yang bersumber dari binatang maupun penularan langsung;
j. Mengkoordinir perencanaan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengamatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kesehatan jiwa;
k. Mengkoordinir penelitian epidemiologi kemungkinan terjadinya atau sudah terjadi wabah penyakit;
l. Mengkoordinir pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular;
m. Mengkoordinir kegiatan upaya kesehatan jiwa;
n. Mengkoordinir penyelenggaraan pengamatan penyakit dan masalah kesehatan;
o. Mengkoordinir penyelenggaraan pemberian bantuan kesehatan;
p. Mengevaluasi seluruh tindakan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kesehatan jiwa;
q. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
r. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan baik lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
s. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
t. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
u. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
v. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
KEPALA KEPALA SEKSI SURVEILANS DAN IMUNISASI, bertugas:
a. Merencanakan program dan kegiatan surveilans dan imunisasi; b. Melaksanakan program dan kegiatan surveilans dan pelaksanaan imunisasi;
c. Melaksanakan pengamatan dan pengawasan penyebaran wabah penyakit;
d. Menyusun perencanaan kebutuhan tenaga, Tim Gerak Cepat (TGC), peralatan dan obat yang diperlukan dalam penanggulangan bencana;
e. Melaksanakan pengembangan sistem informasi manajemen pelayanan pencegahan penyakit;
f. Menganalisis, mengolah data dan membuat tampilan data cakupan imunisasi dari setiap laporan dari puskesmas;
g. Menyusun rencana permintaan, melaksanakan pengawasan serta distribusi vaksin ke unit pelaksana pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
h. Melaksanakan imunisasi dan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) sebagai tindakan pencegahan berbagai penyakit;
i. Melaksanakan pemantauan ke puskesmas dalam rangka jaminan mutu vaksin yang diberikan kepada sasaran;
j. Melaksanakan peningkatan kapasitas keterampilan petugas imunisasi di unit pelaksana pelayanan kesehatan;
k. Menghimpun, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan imunisasi di unit pelaksana pelayanan kesehatan;
l. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan pencegahan penyakit;
m. Melaksanakan kegiatan kesehatan matra yang meliputi kesehatan haji, kesehatan transmigrasi, kesehatan di bumi perkemahan, kesehatan kelautan dan kedirgantaraan;
n. Menyiapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen dengan menggunakan sistem aplikasi dalam bidang tugasnya;
o. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
p. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan baik lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
q. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
r. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
s. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
KEPALA KEPALA SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR, bertugas :
a. Merencanakan program dan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
b. Melaksanakan program dan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
c. Melaksanakan penyebaran informasi dan penyuluhan tata cara pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
d. Melaksanakan pengendalian vector penyakit menular;
e. Menghimpun dan mengevaluasi laporan bulanan Puskesmas dalam mewaspadai adanya wabah penyakit di daerah terutama yang ditularkan oleh vector/serangga;
f. Melaksanakan pemantauan terhadap lingkungan yang diduga menjadi tempat perindukan vektor;
g. Melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit menular di wilayah Kota;
h. Menghimpun dan menyusun data dalam rencana penelitian, pengawasan dan tindakan kemungkinan terjadinya wabah penyakit;
i. Melaksanakan pemeriksaan laboratorium pada kasus penyakit menular;
j. Melaksanakan peningkatan kapasitas petugas dibidang laboratorium;
k. Menyusun perencanaan kebutuhan peralatan laboratorium;
l. Melaksanakan peningkatan kapasitas petugas kesehatan dan masyarakat terhadap pengendalian penyakit menular;
m. Melaksanakan kegiatan pengendalian penyakit bersumber dari binatang, penyakit menular langsung, HIV (AIDS), dan penyakit menular lainnya;
n. Menyiapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen dengan menggunakan sistem aplikasi dalam bidang tugasnya;
o. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
p. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan baik lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
q. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
r. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
s. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
KEPALA KEPALA SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR SERTA KESEHATAN JIWA, bertugas :
a. Merencanakan program dan kegiatan seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa;
b. Melaksanakan program dan kegiatan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
c. Melaksanakan penyebaran informasi dan penyuluhan tata cara pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
d. Melaksanakan kegiatan pencegahan penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kronis dan degeneratif, penyakit endokrin dan metabolik penyakit kanker, penyakit akibat kecelakaan, tindak kekerasan dan kecacatan;
e. Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan advoksi tentang Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM);
f. Melaksanakan pengendalian Penyakit Tidak menular melalui deteksi dini resiko dan kasus PTM, tindak lanjut dan rujukannya di Posbindu PTM;
g. Memfasilitasi posyandu lansia beserta pengawasan dan pelaporan kegiatannya;
h. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan dan masyarakat dalam pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM);
i. Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
j. Memfasilitasi pemberian bantuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menderita penyakit tidak menular;
k. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan konseling bagi masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan;
l. Menghimpun dan menganalisa laporan Unit pelaksana pelayanan kesehatan tentang kasus penyakit tidak menular dan gangguan kejiwaan dimasyarakat;
m. Menyiapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen dengan menggunakan sistem aplikasi dalam bidang tugasnya;
n. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
o. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan baik lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
p. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
q. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
r. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
s. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
BIDANG PELAYANAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis operasional bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT, serta sumber daya manusia kesehatan dan pengembangan sarana kesehatan.
KEPALA BIDANG PELAYANAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN, mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia dan sarana kesehatan;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusiadan sarana kesehatan;
c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia dan sarana kesehatan;
d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia dan sarana kesehatan;
Uraian tugas :
a. Merencanakan program dan kegiatan bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
b. Menyelenggarakan program dan kegiatan bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan;
c. Mengkoordinir, mengarahkan dan membina penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pelayanan kefarmasian dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan ;
d. Mengevaluasi serta memantau kegiatan pelayanan kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan unit pelayanan kesehatan lainnya;
e. Memverifikasi bahan pembinaan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT, pengembangan sarana serta sumber daya manusia kesehatan;
f. Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Rumah Sakit, Puskesmas dan usaha-usaha kesehatan swasta;
g. Memverifikasi bahan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit serta mengawasi perkembangan pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat disetiap unit pelayanan kesehatan;
h. Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan kegiatan kesehatan matra yang meliputi kesehatan haji, kesehatan transmigrasi, kesehatan di bumi perkemahan, kesehatan kelautan dan kedirgantaraan;
i. Mengkoordinir penyusunan rencana kebutuhan alat kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan;
j. Mengkoordinir penyusunan rencana kebutuhan bidang kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
k. Menyelenggarakan pengawasan kualitas obat, pemanfaatan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
l. Mengkoordinasikan pengembangan sarana dan prasarana kesehatan;
m. Mengkoordinasikan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan;
n. Mengkoordinasikan pengawasan kualitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia kesehatan;
o. Memverifikasi bahan/materi pengembangan dan peningkatan kemampuan serta ketrampilan Aparat Kesehatan dalam memanfaatkan sarana dan prasarana kesehatan yang serba canggih sesuai dengan perkembangan teknologi;
p. Mengkoordinasikan pelatihan aparat kesehatan dalam memanfaatkan sarana dan prasarana serta alat-alat kesehatan;
q. Mengkoordinir pembinaan/pengelolaan perpustakaan dinas kesehatan;
r. Menyelenggarakan pemantauan dan pengusulan kebutuhan /penambahan /rehabilitasi sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
s. Mengkoordinir pelaksanaan monitoring keadaan/kebutuhan tenaga kesehatan di unit pelaksana pelayanan kesehatan;
t. Menyelenggarakan peningkatan kapasitas petugas kesehatan;
u. Membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
v. Menyiapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen dengan menggunakan sistem aplikasi dalam bidang tugasnya;
w. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
x. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan baik lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
y. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
z. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
aa. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
bb. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
KEPALA SEKSI PELAYANAN KESEHATAN, bertugas :
a. Merencanakan program dan kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan;
b. Melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan;
c. Melaksanakan upaya pengembangan/ peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar dan sistem pelayanan kesehatan serta jaminan kesehatan;
d. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pelayanan dan jaminan kesehatan;
e. Melaksanakan pengelolaan kegiatan jaminan pemeliharaan kesehatan skala nasional dan lokal;
f. Melaksanakan pengembangan sistem informasi manajemen pelayanan kesehatan dan rujukan;
g. Melaksanakan peningkatan kapasitas petugas kesehatan dalam rangka pelayanan kesehatan;
h. Mengkoordinir Tim P3K pada kegiatan Lintas Sektoral;
i. Melaksanakan pengembangan usaha-usaha pengobatan, perawatan serta pelayanan di fasilitas kesehatan;
j. Melaksanakan pemantauan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan;
k. Melaksanakan pembinaan dan penataan manajemen Puskesmas (Rencana Kerja Puskesmas, Lokakarya Mini Puskesmas dan Penilaian Kinerja Puskesmas);
l. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha kesehatan swasta;
m. Meneliti dan memproses surat Permintaan Pengujian Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
n. Mengkoordinir administrasi pelayanan Puskesmas;
o. Melaksanakan proses pemberian izin/rekomendasi izin sarana kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah Kelas C, Kelas D, rumah sakit swasta yang setara, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer, dan pengobatan tradisional, serta sarana penunjang yang setara;
p. Menghimpun, meneliti dan menginventarisir VER (Visum Et Repertum) dari unit pelaksana pelayanan kesehatan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
q. Melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh swasta;
r. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan dasar, khusus dan rujukan;
s. Melakukan Akreditasi Fasilitas Kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
t. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
u. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan baik lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
v. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
w. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
x. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
y. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
KEPALA SEKSI KEFARMASIAN, ALAT KESEHATAN, PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA, SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN, bertugas :
a. Merencanakan program dan kegiatan Seksi kefarmasian, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, sarana dan prasarana kesehatan;
b. Melaksanakan program dan kegiatan kefarmasian, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, sarana dan prasarana kesehatan;
c. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan;
d. Melaksanakan monitoring keadaan sarana dan prasarana kesehatan;
e. Mengusulkan pengadaan, penambahan/ rehabilitasi sarana dan prasarana kesehatan dalam menunjang peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
f. Melaksanakan dan memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
g. Melaksanakan pengembangan, perbaikan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
h. Melaksanakan pengawasan terhadap perkembangan proses pengadaan, perbaikan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan;
i. Melaksanakan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
j. Melaksanakan pengembangan sistem informasi dan manajemen pelayanan kefarmasian dan perbekalan kesehatan;
k. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelayanan kefarmasian, produsen dan distributor obat, obat tradisional, kosmetika, dan perbekalan kesehatan;
l. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelayanan farmasi komunitas dan farmasi klinik terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta bahan berbahaya;
m. Menyiapkan bahan rekomendasi dalam rangka penerbitan izin sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan;
n. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi, narkotika, psikotropika, bahan berbahaya, perbekalan rumah tangga, bahan laboratorium dan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
o. Melaksanakan pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan;
p. Melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi;
q. Menghimpun bahan dan data untuk merencanakan kebutuhan obat-obatan, alat kesehatan perbekalan kesehatan rumah tangga pada Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Jaringannya;
r. Melaksanakan pembinaan, pengawasan pemakaian dan pengelolaan obat-obatan dan peralatan kesehatan dan PKRT pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu;
s. Melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan obat/obat tradisional, narkotika dan bahan berbahaya sesuai peraturan yang berlaku;
t. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara teknis Toko Obat dan Apotik;
u. Melaksanakan sertifikasi alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); v. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
w. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan baik lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
x. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
y. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
z. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
aa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
KEPALA SEKSI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN, bertugas:
a. Merencanakan program dan kegiatan Seksi sumber daya manusia kesehatan;
b. Melaksanakan program dan kegiatan sumber daya manusia kesehatan;
c. Melaksanakan tugas pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
d. Menyusun rencana dan melakukan fasilitasi kebutuhan tenaga kesehatan, sesuai dengan jenjang pendidikan;
e. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
f. Melakukan koordinasi yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, termasuk tugas dan izin belajar;
g. Melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan / pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
h. Melaksanakan registrasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku; i. Menganalisis kebutuhan tenaga Kesehatan di setiap sarana pelayanan kesehatan;
j. Melaksanakan pelatihan dalam rangka peningkatan pengetahuan, ketrampilan, kemampuan dan kemahiran serta kemantapan petugas kesehatan dalam bidang tugasnya;
k. Menyusun rencana peningkatan kapasitas tenaga;
l. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
m. Memproses penerbitan izin praktek profesi tenaga kesehatan dan pemberian rekomendasi untuk izin pelayanan kesehatan swasta dan pelayanan kesehatan alternatif;
n. Memproses rekomendasi/izin Apotik, Toko Obat, Optik, Penjual Obat Tradisional, Balai Pengobatan Tradisional, Surat Izin Kerja Apoteker/Asisten Apoteker, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK) dan Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT);
o. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi tenaga kesehatan di pelayanan kesehatan swasta dan pelayanan kesehatan alternatif;
p. Menyiapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen dengan menggunakan sistem aplikasi dalam bidang tugasnya;
t. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
u. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan baik lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas;
v. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
w. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
x. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, bahwa Pola struktur organisasi Puskesmas yang dapat dijadikan acuan Puskesmas di kawasan pedesaan adalah sebagai berikut:
1. Kepala Puskesmas; dengan kriteria yaitu tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan minimal diploma tiga bila tidak tersedia tenaga kesehatan dengan pendidikan sarjana, memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
2. Kepala sub bagian Tata Usaha, yang bertanggung jawab membantu kepala Puskesmas dalam pengelolaan Sistem Informasi Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga. Bendahara termasuk dalam bagian Tata Usaha.
3. Penanggungjawab UKM Esensial, UKM Pengembangan dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat.
4. Penanggungjawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium
5. Penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, yang membawahi:
a. Puskesmas Pembantu (Pustu)
b. Puskesmas Keliling
c. Bidan Desa
d. Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
KEPALA PUSKESMAS bertugas :
(1) Kepala Puskesmas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, membina, mengkoordinir dan mengawasi, pelaksanaan pelayanan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat dalam wilayah kerjanya.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Memimpin dan mengkoordinir setiap kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Unit Fungsional, Puskesmas Pembantu dan Bidan Desa;
b. Mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Menyusun dan merencanakan rencana operasional pembinaan puskesmas yang meliputi program dan kegiatan puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Mengendalikan perencanaan, pemanfaatan serta pencatatan anggaran dan kekayaan daerah pada Puskesmas berdasarkan DPA Puskesmas sebagai acuan anggaran pelaksanaan seluruh kegiatan Puskesmas;
e. Mengendalikan pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
f. Menyelenggarakan dan atau memfasilitasi kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan sesuai dengan Renja dan Renstra Puskesmas agar terlaksananya program kesehatan di daerah;
g. Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan displin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi Puskesmas dalam urusan pemerintah daerah di bidang kesehatan berdasarkan peraturan – peraturan tentang disiplin pegawai agar tercipta situasi kerja yang kondusif;
h. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan agar terbagi habis;
i. Menyajikan dan melaporkan akuntabilitas hasil kinerja dan hasil penilaian kinerja, sebagai suatu pertanggungjawaban kepala puskesmas dalam pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan sesuai petunjuk pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan; j. Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil-hasil pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi puskesmas berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku agar diperoleh hasil kerja yang benar dan akurat;
k. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada unit-unit program di lingkungan kerjanya;
l. Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan di bidang kesehatan sesuai dengan situasi yang terjadi agar tercipta situasi yang kondusif dibidang kesehatan;
m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan perintah yang diberikan baik secara lisan maupun tulisan untuk menciptakan situasi yang kondusif di bidang kesehatan.
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA PUSKESMAS bertugas :
(1) Memberikan pelayanan administratif kepada unit-unit fungsional di lingkungan Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes, Poyandu Plus dan Bidan Desa
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan diklat pegawai baik struktural, teknis maupun fungsional sesuai latar pendidikan teknis pegawai untuk meningkatkan kualitas SDM kesehatan;
b. Merencanakan dan mengontrol pelaksanaan tugas pengamanan sarana dan prasarana kantor baik pada jam dinas maupun diluar jam dinas agar terjamin keamanan kantor dan lingkungan;
c. Menyusun rencana kegiatan sub bagian tata usaha berdasarkan langkah–langkah operasional Puskesmas dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
d. Melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan Puskesmas berdasarkan masukan data dari masing–masing seksi agar tersedia program kerja yang partisipatif;
e. Melaksanakan kegiatan pengelolaan naskah dinas yang masuk dan keluar serta menyusun dan mengoreksi konsep naskah dinas lainnya sesuai prosedur yang berlaku agar terarah dan terkendali;
f. Mengelola arsip baik inaktif maupun statis sesuai pola kearsipan agar mudah dan cepat ditemukan apabila diperlukan;
g. Melaksanakan urusan rumah tangga meliputi menata ruangan, lingkungan dan kebersihan kantor agar terasa nyaman dalam melaksanakan tugas;
h. Memberikan layanan administrasi umum dan teknis meliputi urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan perjalanan dinas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai Juklak dan Juknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i. Memberikan layanan humas kepada pihak lainnya secara transparan dan akurat sesuai petunjuk atasan sesuai dengan Renja dan Renstra Puskesmas agar terlaksananya program kesehatan di daerah;
j. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing–masing agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas;
k. Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan sumber data yang ada untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
l. Mengontrol dan merekapitulasi kehadiran pegawai sesuai daftar absensi agar tersedia data bagi pembinaan disiplin pegawai berdasarkan peraturan–peraturan tentang disiplin pegawai agar tercipta situasi kerja yang kondusif;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas baik sesuai secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.